1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber : http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html#ixzz2RtxuIRjA
Eksisteni Negara RI di dunia
Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a)
Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
b)
H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c)
Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d)
Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.
Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.
Irak dan Afganistan adalah sebuah contoh organisasi negara yang sudah berdaulat. Negara tersebut telah memenuhi persyaratan faktual dan yuridis, tidak itu saja kedua negara itu telah memiliki unsur-unsur negara seperti, rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berkuasa. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan,bahwa Irak dan Afganistan adalah sebuah organisasi negara yang berdaulat dimana hukum internasional telah menjaga agar tidak dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara komperasi (perbandingan), maka negara seperti Irak dan Afganistan merupakan contoh negara yang kedaulatannya telah dicampuri oleh negara lain (Amerika Serikat dan sekutunya). Perusakan terhadap kedaulatan negara lain seperti Irak dan Afganistan menggambarkan tidak berjalannnya sebuah tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dan tidak bergunanya organisasi persatuan bangsa-bangsa (United Nation) yang pada awalnya organisasi ini difungsikan sebagai penjaga keamanan, ketertiban serta perdamaian dunia.
Persamaan dan perbedaan, alasan negara Amerika Serikat dan sekutunya menyerang Irak dan Afganistan, yaitu :
1)
Persamaan :
a)
sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b)
sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c)
sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar
2)
Perbedaan :
a)
Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b)
Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c)
Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d)
Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Israel menyatakan dirinya sebagai polisi dunia yang akan senantiasa menjaga keamanan dan perdamainan dunia dibawah naungan PBB. Pernyataan sebagai polisi dunia itulah yang semakin membuat negara-negara kuat semakin angkuh seakan-akan mendapatkan izin resmi dari masyarakat internasional untuk berbuat secara sepihak, contoh kecil saja penyerangan terhadap negara Irak yang tidak direstui oleh masyarakat internasional.
Apabila meninjau secara filosofis, maka ada beragam pandangan yang menjadi dasar Amerika dan sekutunya menyerang negara-negara lain, seperti Irak, yaitu :
a)
Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b)
Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c)
Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d)
Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e)
Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik
Apabila dilihat sepintas secara umum tujuan dari negara Amerika Serikat dan sekutunya sangatlah mulia, tetapi dengan tindakan sepihak yang tidak menghormati dan mengharagai kedaulatan sebuah negara, kemanusian, hukum internasional segala tujuan dari negara-negara polisi dunia menjadi sebuah kejahatan yang dapat merusak sebuah tatanan dunia yang telah tersusun dengan baik.
Apabila meninjau secara induksi, maka Negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk presidensil, dimana tampuk kekuasaan berada di tangan presiden. Indonesia memiliki tiga era pemerintahan. Pertama, adalah era orde lama, kedua adalah era orde baru, dan ketiga adalah era reformasi yang sekarang sedang diemban. Tidak itu saja, Indonesia memiliki lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga operasional pendukung pemerintahan lainnnya. Contoh dari badan legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPRD/Lembaga yang menampung aspirasi.Sedangkan contoh badan yudikatif adalah Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi memutuskan dan mengawasi pemerintahan.
Indonesia memiliki rakyat yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, ras. Rakyatnya bersifat heterogen dan memiliki kemajemukan yang tinggi. Jumlah sementara penduduk Indonesia kurang lebih sebesar 210 juta jiwa, yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Dari gambaran tersebut, Indonesia memiliki penduduk yang padat dan tidak merata.
Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.
Secara faktual, Indonesia telah berdiri sejak 17 Agustus 1945, dan sejak saat itu telah mendapat pengakuan dari negara sahabat, terkecuali negara koloni.
Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara historis, maka tekanan yang berasal dari negara besar terhadap negara-negara kecil atau negara berkembang, tidak hanya dilakukan dengan cara peperangan, tetapi juga dilakukan dengan cara pengendalian perpolitikan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan perekonomian kepada negara-negara yang lemah. Campur tangan dari segi vital tersebut merupakan salah satu bentuk cara penekanan dengan gaya yang halus. Penekanan dalam segi-segi tersebut, bisa dilihat dari negara kita, Indonesia. Indonesia mulai tahun 1945-1966 yang merupakan sebuah era orde lama, pemerintah Indonesia lebih berpihak kepada blok timur. Yaitu Uni Soviet dan sekutunya, yang merupakan musuh besar dari blok Barat, yaitu Amrika Serikat dan sekutunya. Pada masa ini, hubungan Indonesia kurang baik dengan blok Barat. Ini ditandai dengan pengembargoan segi-segi kehidupan penting, contoh peralatan perang.
Mulai 1966-1998, yang merupakan era orde baru, pemerintah Indonesia ternyata membentuk hubungan yang kooperatif dengan blok Barat. Mungkin hal ini diakibatkan telah runtuhnya negara uni soviet yang merupakan musuh besar blok Barat. Bentuk kooperatif antara Indonesia dengan blok Barat, ditandai dengan dikucurkannya berbagai pinjaman, diberikannya kemudahan ekspor-impor, pendatangan ahli teknologi. Tetapi pada masa ini menjamur segala praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di kalangan pemerintahan, sehingga potensi yang ada di dalam Indonesia menjadi hancur, karena terlilit hutang pinjaman dari negara-negara besar. Mulai 1998 hingga saat ini, yang merupakan era reformasi/perubahan ke arah yang baik, ternyata belum dapat menyelesaikan segala hutang piutang yang ditinggalkan oleh era sebelumnya. Terlebih lagi, Indonesia telah menambah jumlah pinjamannya kepada negara-negara besar. Karena itulah Indonesia menjadi negara yang tergantung/terikat oleh negara besar dalam segi-segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Keterikatan Indonesia inilah yang membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak mampu